Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh Utara diduga terlibat dalam pengambilan sebungkus rokok milik pedagang saat razia rokok ilegal berlangsung. Insiden ini terjadi di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, kedua petugas terlihat memasukkan sebungkus rokok ke dalam bagian pakaian. Meskipun posisi pasti rokok tidak terlihat jelas, dugaan kuat mengarah pada tindakan yang tidak sesuai prosedur tersebut. Peristiwa ini terjadi saat kedua petugas bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe melaksanakan razia rokok ilegal sebagai bagian dari penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Aceh Utara.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal, membenarkan bahwa dua petugas dalam rekaman tersebut merupakan PPPK paruh waktu di instansinya. Keduanya berinisial T (laki-laki) dan M (perempuan). Faisal menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi kedua petugas dan meminta mereka hadir ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar
MC Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project: Pengakuan Ega Siahaan dan Peran Wanita Berinisial R
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penistaan Agama: Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Festival Musik
Kritik Publik Menguat: Rencana Cetak Ulang Buku Pelajaran Prabowo Dinilai Boros APBN dan Abaikan Platform BSE