Menyikapi pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mendalami fakta, mengidentifikasi pelaku, mengungkap motif, serta menelaah unsur hukumnya secara objektif dan profesional.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.
Pemerintah Sayangkan Kericuhan Demo Papua
Menanggapi perkembangan situasi di Papua, Menko Polkam menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Pemerintah menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah petugas mengalami luka-luka. Menko Polkam mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.
"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
HUT RI ke-81: Curhat Ibu di Monas ke Prabowo, Sarjana Saja Susah Cari Kerja, Anak Nganggur Setahun
Sampan Terbalik Dihantam Ombak Besar di Tanggamus: Puluhan Penumpang Tercebur, Pelayaran Dihentikan
Daftar Artis HUT ke-81 RI di Istana Negara: Wali, Kris Dayanti hingga Duet Bareng Amora Lemos
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ungkap Fakta: Rekaman Suara Proklamasi 17 Agustus 1945 Bukan Asli, Tapi Hasil Rekaman Ulang Tahun 1951 di Studio RRI