Menyikapi pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mendalami fakta, mengidentifikasi pelaku, mengungkap motif, serta menelaah unsur hukumnya secara objektif dan profesional.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.
Pemerintah Sayangkan Kericuhan Demo Papua
Menanggapi perkembangan situasi di Papua, Menko Polkam menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Pemerintah menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah petugas mengalami luka-luka. Menko Polkam mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.
"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri