Menko Polkam Tegas: Simbol Negara Wajib Dihormati, Pelaku Perusakan Garuda Pancasila dan Kericuhan Demo Papua Diproses Hukum

- Senin, 17 Agustus 2026 | 02:50 WIB
Menko Polkam Tegas: Simbol Negara Wajib Dihormati, Pelaku Perusakan Garuda Pancasila dan Kericuhan Demo Papua Diproses Hukum

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago memberikan respons tegas terkait insiden penginjak-injakan lambang negara Garuda Pancasila dan berkibarnya bendera GAM di Aceh, serta aksi demonstrasi di Papua. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan nasional.

Pernyataan Tegas Menko Polkam Soal Simbol Negara

Pemerintah melalui Menko Polkam menekankan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara damai dan tetap berada dalam koridor hukum. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," tegas Djamari dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Pemerintah Hormati Kekhususan Aceh

Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.


Halaman:

Komentar