Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SY (43) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana perekaman tanpa izin terhadap mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dalam toilet sekolah. Aksi tidak terpuji ini terbongkar setelah salah satu korban mendapatkan informasi dari seorang siswi dan kemudian menemukan ponsel yang masih dalam kondisi merekam.
Kronologi Kejadian Perekanan di Toilet Sekolah
Peristiwa dugaan voyeurisme ini terjadi di salah satu SD Negeri di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian bermula ketika SY meminta lima mahasiswi yang akan melaksanakan KKN di sekolah tersebut untuk menjalani tes urine terlebih dahulu sebagai bagian dari prosedur awal.
Wakil Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa salah satu mahasiswi kemudian masuk ke toilet untuk mengambil sampel urine. Saat berada di dalam toilet, korban mendapatkan informasi penting dari seorang siswi sekolah tersebut bahwa SY diduga sering menyembunyikan ponsel untuk merekam aktivitas orang di dalam toilet.
Penemuan Ponsel yang Sedang Merekam
Berdasarkan informasi tersebut, korban yang curiga langsung memeriksa area toilet setelah keluar. Hasilnya, korban menemukan sebuah ponsel yang sedang dalam kondisi merekam video dan disembunyikan di dalam tempat sampah. "Setelah korban keluar dari toilet, korban langsung memeriksa toilet dan menemukan handphone dalam keadaan merekam video," ujar Bagus, Rabu, 19 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Cara Membuat Token di Solana Tanpa Coding: Panduan Lengkap Langkah demi Langkah
Roy Suryo Bantah Terima Surat Pencekalan dan SPDP, Sebut Praperadilan Sah di KUHAP Baru
Pengacara Pelapor: Klaim Tak Tahu Brankas Emas 74 Kg di Rumah Mewah Febrie Tak Masuk Akal
Polisi Buru Guru Ngaji Pencabul Santri, Korban Anak Diiming-imingi Kuliah di Mesir