MULTAQOMEDIA.COM - Polres Kepulauan Tanimbar di bawah Polda Maluku menangkap pasangan kekasih, seorang pria EL (34) dan perempuan ML (46). Keduanya terlibat kasus perkosaan anak kandung ML yang masih berusia belasan tahun.
ML menyuruh kekasihnya, EL, untuk memperkosa anak kandungnya agar keguguran. ML mengira anaknya hamil, padahal hasil pemeriksaan bidan, korban hanya sakit.
Kasus ini berawal saat orang tua korban berpisah. Korban dan adiknya memilih tinggal bersama ibu kandung mereka, ML.
ML lalu tinggal bersama dengan pacarnya, EL, tanpa hubungan pernikahan. Mereka lalu tinggal berempat di rumah kontrakan.
Peristiwa pilu itu berawal sekitar bulan Mei 2025 ketika ML mengira korban sedang hamil karena susah makan, sering muntah, ditambah lagi haid korban yang tidak lancar.
ML lalu membawa korban ke bidan desa. Hasil pemeriksaan, korban hanya sakit dan tidak hamil. Korban lalu diberi obat.
Selanjutnya, ML bersama EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban hidup bersama mereka di kontrakan yang berada di belakang Kantor Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan di tempat itulah kemudian malapetaka terhadap korban terjadi.
ML yang terus beranggapan korban sedang hamil melakukan segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya, seperti memijat perut korban hingga membuatkan ramuan. Hal itu dilakukan karena korban belum bersuami sehingga dianggapnya hal itu akan mempermalukan mereka.
Ide Gila Ibu Korban
Kemudian timbullah ide gila dari ML yang tega menyuruh EL untuk menyetubuhi anaknya sendiri dengan maksud agar anaknya tersebut keguguran. EL yang ditawari hal tersebut bersedia memperkosa korban yang masih belia.
Korban yang mendengar rencana buruk dari ibu kandungnya tersebut pun menolak karena ia juga merasa bahwa dirinya memang sedang tidak hamil, hanya sedang sakit.
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, EL memperkosa korban. Ibu korban, ML, memegangi tangan korban agar tak melawan.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga dan ayah kandungnya, PS.
PS yang tidak terima atas perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 01 Oktober 2025 dan kedua pelaku langsung diringkus polisi.
ML dan EL menjadi tersangka dan ditahan sejak tanggal 2 Oktober 2025.
Peristiwa Memprihatinkan
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani mengatakan sangat prihatin dengan kondisi ini.
“Karena dalam perkara yang seperti ini dapat terjadi, karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya,” ucap Aryani, Kamis (23/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 tahun," kata Riffaat, Kamis (23/10).
Lebih lanjut Riffaat menegaskan perkara kejahatan seksual terhadap anak telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) hukumannya hingga hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman kebiri kimia, karena kejahatan ini merusak masa depan anak yang mana anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
“Rumah adalah tempat berlindung yang ternyaman bagi setiap anggota keluarganya, namun ternyata kejahatan juga dapat terjadi di dalamnya, seperti yang terjadi dalam perkara ini seorang ibu dengan tega memperlakukan anaknya demikian," ucapnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Hilang 10 Pucuk, Empat Oknum Polisi Polda NTT Jual Senjata Api Milik Polri ke Warga Sipil
Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pengusaha di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar Ditipu Polisi
Diserang 3 Harimau, Pencari Damar di Inhu Selamat Setelah Bertarung Hidup dan Mati
Terbongkar Cinta Terlarang Polwan dengan Anggota Dewan, Pakaian Dalam Disita