"Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri," jelas Iptu Arman di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).
Motif dan Pasal yang Dijerat
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga didasari oleh nafsu belaka. "Motifnya hanya nafsu," ujar Iptu Arman.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah tindakan keji ini terjadi lebih dari satu kali. Terkait hal ini, Iptu Arman menyatakan, "Sampai sejauh ini kami masih mendalami."
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lokasi Kejadian di Pallangga, Gowa
Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dengan jarak tempuh sekitar 15,5 km atau 35 menit perjalanan.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata