"Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri," jelas Iptu Arman di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).
Motif dan Pasal yang Dijerat
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga didasari oleh nafsu belaka. "Motifnya hanya nafsu," ujar Iptu Arman.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah tindakan keji ini terjadi lebih dari satu kali. Terkait hal ini, Iptu Arman menyatakan, "Sampai sejauh ini kami masih mendalami."
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lokasi Kejadian di Pallangga, Gowa
Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dengan jarak tempuh sekitar 15,5 km atau 35 menit perjalanan.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap