Kejahatan ini terbongkar pada Rabu dini hari (8/4/2026). Warga dan polisi menemukan lokasi penguburan yang mengenaskan. Penemuan ini langsung memicu operasi pengejaran terhadap Fahrozi yang telah kabur.
Pelaku Ditangkap di Penginapan
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Lahat berhasil melacak dan meringkus Ahmad Fahrozi di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Rabu pagi. Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M Ridho Pradani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum: Pasal Pembunuhan KUHP Baru
Ahmad Fahrozi kini menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 457 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pembunuhan. Pasal ini mengancam hukuman yang sangat berat, termasuk penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya laten dan dampak destruktif dari kecanduan judi online. Kecanduan judol tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga dapat menghilangkan nalar kemanusiaan hingga memicu tindakan kriminal paling ekstrem.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata