MULTAQOMEDIA.COM - Satreskrim Polres Jepara terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial S atau SK (18) asal Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Kasus kekerasan seksual ini diduga melibatkan delapan pelaku dan terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mayong.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan penyelidikan awal. “Untuk kasus tersebut, aduannya sudah kami terima kemarin, Senin, 4 Mei 2026. Dan sudah dibuatkan pengantar untuk visum et repertum,” ujar Wildan, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi telah dijadwalkan untuk mengungkap kronologi secara lebih rinci. “Dan hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan para saksi serta korban terkait kejadian tersebut, atau klarifikasi korban dan para saksi,” kata dia.
Terkait kondisi korban, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Namun, komunikasi awal telah dilakukan. “Kalau sampai saat ini, saya masih belum ketemu langsung dengan korban. Dan kemarin korban masih bisa kita ajak ngobrol ataupun komunikasi terkait hal-hal atau kejadian tersebut,” jelasnya.
Dari laporan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Mayong. Jumlah pelaku masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Jadi di aduan itu ada tiga TKP. Pertama 5 orang, kedua itu dibilangnya 3 orang, dan TKP ketiga itu sekitar 2 orang. Tapi untuk pelakunya itu dari yang disebutkan ada yang sama atau enggak, kami kan harus pendalaman,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan jumlah pelaku, peran masing-masing, serta rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh delapan pria. Kejadian ini berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial R (30) warga Kecamatan Mayong.
Peristiwa tersebut bermula saat korban ditawari pekerjaan oleh pelaku R dengan alasan membantu bersih-bersih rumahnya dengan upah Rp50.000. Korban yang belum lama mengenal pelaku menerima tawaran tersebut dengan harapan mendapatkan penghasilan tambahan. “Awalnya saya cuma diajak kerja bersih-bersih rumahnya, kerja dari jam 20.00 sampai jam 22.00 dibayar 50 ribu. Katanya nanti setelah selesai langsung diantar pulang,” ungkapnya di RSUD RA Kartini Jepara, Selasa (5/5/2026) sore.
Namun, pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB, situasi berubah. Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Mayong dengan dalih untuk berkenalan dengan teman-teman pelaku. Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang yang sudah berada di dalam kamar. “Di dalam kamar sudah ada 5 orang. Saya sempat melawan dan berteriak, tapi tangan dan kaki saya dipegangi. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Setelah itu, korban baru dipulangkan sekitar pukul 00.00 WIB. Namun kejadian tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, korban kembali dijemput oleh pelaku dengan modus yang sama. Kali ini, kejadian berlangsung di sebuah gudang yang berada di depan rumah pelaku. Menurut keterangan korban, pada hari kedua dan ketiga, ia kembali dipaksa melayani beberapa orang berbeda. Pelaku pertama tetap yang mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut. "Hari kedua di gudang depan rumah R disitu ada 3 orang, hari ketiga di gudang yang sama ada 2 orang,” jelas korban.
Korban juga mengaku mendapat ancaman serius agar tidak melawan atau melaporkan kejadian yang dialaminya. “Awas kamu, kalau tidak mau nurut, kamu akan aku seret dari rumahmu, atau kamu akan aku apa-apakan di jalan,” tutur korban menirukan omongan pelaku.
Korban yang didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Namun, pihak polsek mengarahkan korban untuk langsung melaporkan ke Polres Jepara. Pada Senin (4/5/2026), korban masih didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara. Dan pada Selasa (5/5/2026) korban mendatangi RSUD RA Kartini Jepara untuk Visum et Repertum.
Artikel Terkait
Pemeran Video Live TikTok di Sidrap Raup Cuan dari Adegan Pornografi, Raup Rp1,8 Juta
Daftar Lengkap 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Musi Rawas: Identitas Sopir dan Penumpang
Kecelakaan Maut Muratara: 16 Tewas Hangus Terbakar dalam Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki
Oknum TNI Cabuli Siswi SD di Konawe Selatan, Pelaku Sertu MB Kabur dan Masuk DPO