“Makanya kenapa saya bilang tergantung Pak Menteri (Dikdasmen), kalau wali kotanya nggak sah otomatis wapresnya juga nggak sah,” pungkasnya.
Pada Selasa, 23 September 2025, akademisi Rismon Sianipar juga sudah mendatangi Kantor Kemendikdasmen untuk menuntut penarikan surat keterangan ijazah Gibran.
Menurut dia, keabsahan surat keterangan tersebut perlu dikaji secara serius. Jika tidak ada landasan atau kajian akademik yang kuat dalam penerbitannya, maka surat itu sebaiknya dicabut.
"Kalau ada kajiannya, buktikan. Kalau tidak ada, jujur saja. Tarik ini," tegasnya.
Rismon menilai bahwa pencabutan surat keterangan tersebut akan berdampak besar terhadap legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
"Kalau ini sudah ditarik, maka proses pemakzulan Gibran itu sangat gampang, karena ini syarat utama," tandas Rismon.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI