"Minggu depan deadline, jika masih stug maka benar-benar kita gugat praper," pungkas Boyamin.
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, atau di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag,, organisasi terkait, kediaman pihak terkait, dan biro perjalanan haji. KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU