"Minggu depan deadline, jika masih stug maka benar-benar kita gugat praper," pungkas Boyamin.
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, atau di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag,, organisasi terkait, kediaman pihak terkait, dan biro perjalanan haji. KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati