Menurut analisisnya, langkah itu justru melemahkan perjuangan kubu yang mendukung Jokowi sendiri. "Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati... Itu sih bukan kemenangan. Cemen!"
Kuasa Hukum Roy Suryo Juga Soroti Kejanggalan RJ
Pendapat senada mengenai keanehan proses restorative justice juga disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun.
Refly menilai ada kejanggalan dalam proses RJ yang berujung SP3 untuk Eggi dan Damai. Meski tidak mempersoalkan penerbitan SP3, ia menyoroti aspek hukumnya.
Dia menegaskan bahwa pasal yang didakwakan kepada keduanya memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat untuk restorative justice berdasarkan ketentuan KUHAP.
"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya," tutur Refly di Polda Metro Jaya.
Status Tersangka Resmi Dicabut, Penyidikan Berjalan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah secara resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pencabutan ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
"Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, termasuk dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar, disebutkan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU
Kesepakatan Damai-Eggi dengan Jokowi di Solo: SP3 Kasus Ijazah Palsu Jadi Bukti?
Analis Kritik Partai Baru Indonesia: Incar Kekuasaan Tanpa Ideologi Jelas