Prosedur KPK dalam Kasus Gus Yaqut Dinilai Sah, Ahli Hukum: Serangan Publik Bisa Menyesatkan
MULTAQOMEDIA.COM - Polemik seputar prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK adalah prosedur yang sah secara hukum dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya," jelas Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, penetapan tersangka bukanlah syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan hasil akhir dari proses penyidikan setelah alat bukti yang cukup terkumpul. "Dengan demikian, peningkatan perkara tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil," tegasnya.
Tanggapan Soal Sprindik Umum dan Kewenangan Pimpinan KPK
Hasanuddin juga menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa nama tersangka sebagai celah hukum. Menurutnya, penilaian tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kritik Kinerja Pejabat Mengecewakan: Sorotan Birokrasi & Tantangan Global
Buni Yani: Indonesia Tak Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi?
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya