Prosedur KPK dalam Kasus Gus Yaqut Dinilai Sah, Ahli Hukum: Serangan Publik Bisa Menyesatkan
MULTAQOMEDIA.COM - Polemik seputar prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK adalah prosedur yang sah secara hukum dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya," jelas Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, penetapan tersangka bukanlah syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan hasil akhir dari proses penyidikan setelah alat bukti yang cukup terkumpul. "Dengan demikian, peningkatan perkara tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil," tegasnya.
Tanggapan Soal Sprindik Umum dan Kewenangan Pimpinan KPK
Hasanuddin juga menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyebut penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa nama tersangka sebagai celah hukum. Menurutnya, penilaian tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia