"Sprindik umum memang sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana," papar Hasanuddin.
Mengenai pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal kewenangan pimpinan KPK, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal itu harus dipahami dalam konteks UU 19/2019 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan dan memiliki kewenangan strategis serta administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk pengambilan keputusan berdasarkan hasil kerja penyidik.
Peringatan Agar Fokus pada Substansi Hukum
Hasanuddin mengingatkan agar polemik mengenai aspek formil tidak mengaburkan substansi utama penegakan hukum dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerja pemberantasan korupsi ini cukup berat karena berhadapan dengan kejahatan kerah putih. Karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, bukan sebaliknya," tegasnya.
Ia juga meminta perdebatan publik tidak diarahkan untuk membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK menggunakan argumentasi yang tidak komprehensif. Siaga 98 menyerahkan sepenuhnya penilaian sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada hakim praperadilan.
"Kami berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK," pungkas Hasanuddin.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia