Refly Harun Sebut Peluang Berkas Ijazah Jokowi P21 Sangat Kecil, Ini Analisisnya

- Jumat, 15 Mei 2026 | 13:50 WIB
Refly Harun Sebut Peluang Berkas Ijazah Jokowi P21 Sangat Kecil, Ini Analisisnya

Keberatan Formil dan Materiil Disampaikan ke Kejaksaan

Selain itu, Refly mengaku telah menyampaikan sejumlah keberatan secara formil dan materiil kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan perkara ini. “Kasus ini penuh banyak kesalahan atau pelanggaran hukumnya,” tegas Refly.

Ia juga menyinggung adanya gugatan citizen lawsuit terkait manajemen penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Menurut Refly, berbagai faktor tersebut memperkuat keyakinan pihaknya bahwa peluang perkara dinyatakan P21 sangat kecil. “Empat hal itu kami duga bahwa membuat pertanyaan apakah bakal P21 atau tidak, ya kecil kemungkinannya berdasarkan analisis yang ada,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Akan Segera Rilis Status Perkara

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum. “Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Daftar Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).


Halaman:

Komentar