Hasto Kritik Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Papua dan Aceh Belum Sejahterakan Rakyat

- Senin, 01 Juni 2026 | 05:25 WIB
Hasto Kritik Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Papua dan Aceh Belum Sejahterakan Rakyat










MULTAQOMEDIA.COM - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengkritisi implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang dinilai belum optimal dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Hal ini terutama terlihat di daerah kaya sumber daya alam seperti Papua dan Aceh.





Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2026.





Menurut Hasto, kekayaan alam yang melimpah di berbagai daerah seharusnya menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat setempat. Namun realitasnya, masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan meskipun daerahnya kaya akan sumber daya alam.





"Di Papua, Aceh, dan pelosok negeri lainnya, kekayaan alam mengalir deras ke pusat, tetapi kemiskinan tetap menjadi tetangga terdekat rakyat," ujarnya.





Hasto menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh diartikan semata-mata sebagai hak negara untuk menguasai sumber daya alam. Esensi yang lebih penting adalah memastikan rakyat menjadi pihak yang menerima manfaat terbesar dari pengelolaan kekayaan negara.





"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat terpenting adalah rakyat sebagai dasar kebijakan, orientasi, dan pihak yang mendapat kemanfaatan tertinggi atas pendayagunaan seluruh kekayaan negara. Bukan dikuasai negara, titik," tegasnya.





Hasto menambahkan, peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum refleksi bagi para pengambil kebijakan. Momen ini penting untuk mengevaluasi mengapa kelompok masyarakat paling bawah justru sering terpinggirkan dari kemakmuran yang dihasilkan oleh tanah airnya sendiri.


Halaman:

Komentar