Dari ribuan titik tersebut, terdapat 6.138 lokasi yang telah memperoleh surat keputusan (SK) dan ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Dokumen ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan. "Nah, 6.138 ini yang menandatangani Pak Sony. SK itulah yang berharga bagi mereka. SK itu menjadi jaminan untuk pinjam bank," ujarnya.
Dudung membeberkan potensi keuntungan besar dari kepemilikan titik SPPG. Penerima SK SPPG hanya perlu mengeluarkan modal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan awal berupa fondasi. Sementara pembangunan fasilitas mencapai Rp1,25 miliar melalui kerja sama dengan pihak lain. Kemudian BGN menyewanya selama empat tahun dengan bayar di muka Rp4,8 miliar. Dikurangi modal awal, pemilik titik SPPG masih mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 miliar.
"Rp1,25 miliar itu sifatnya nanti dari BGN akan sewa. Bayangkan, disewanya Rp4 miliar untuk empat tahun dibayar di depan. Modal Rp4,8 miliar kalau dikurangi Rp1,25 miliar, masih ada keuntungan Rp3,5 miliar dan dibayar di depan. Bayangkan saja," ungkap Dudung.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Gibran: Denny Indrayana Desak Mundur demi Stabilitas Politik
Jokowi Dinilai Tak Akan Paksakan Gibran dan Kaesang Maju Pilpres 2029 Jika Elektabilitas Rendah, Ini Kata Lukas Luwarso
Kabinet Bayangan Diduga Dibiayai Asing: Ancaman Kedaulatan atau Kritik Kebijakan? Ini Fakta dan Susunan Lengkapnya
Damai Hari Lubis Sorot Perubahan Sikap dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi: Publik Menanti Konsistensi Hukum