MULTAQOMEDIA.COM - Peneliti media dan politik, Buni Yani, menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung atau live streaming selama persidangan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Buni Yani mendesak PN Jakarta Timur untuk segera mengubah kebijakan pelarangan siaran langsung sidang Dokter Tifa tersebut. Menurutnya, transparansi persidangan sangat penting untuk publik.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia