MULTAQOMEDIA.COM - Peneliti media dan politik, Buni Yani, menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung atau live streaming selama persidangan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Buni Yani mendesak PN Jakarta Timur untuk segera mengubah kebijakan pelarangan siaran langsung sidang Dokter Tifa tersebut. Menurutnya, transparansi persidangan sangat penting untuk publik.
Artikel Terkait
Jokowi Berpotensi Terima Gelar Adat dari 38 Provinsi, Prosesi Seperti Raja
Safari Politik Jokowi untuk PSI Dinilai Picu Kegaduhan dan Goyang Stabilitas Nasional
Ritual Adat Jokowi di Lampung: Strategi Politik PSI atau Sekadar Tradisi?
Analisis Politik: Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau Dinilai Tak Cukup untuk Tumbangkan Dominasi PDIP