"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," kata Said.
Ia mengakui mekanisme pembukuan iuran JHT di setiap perusahaan berbeda. Namun, menurutnya pemerintah harus melihat kondisi pekerja yang mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan perbedaan mekanisme tersebut sebagai alasan mempertahankan kebijakan.
Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha yang selama ini memperoleh berbagai insentif perpajakan ketika menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, ia menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa.
"Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," kata Said.
Menurut Said, JHT bukan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang menjadi perlindungan bagi pekerja saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan," kata Said.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia