"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," kata Said.
Ia mengakui mekanisme pembukuan iuran JHT di setiap perusahaan berbeda. Namun, menurutnya pemerintah harus melihat kondisi pekerja yang mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan perbedaan mekanisme tersebut sebagai alasan mempertahankan kebijakan.
Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha yang selama ini memperoleh berbagai insentif perpajakan ketika menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, ia menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa.
"Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," kata Said.
Menurut Said, JHT bukan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang menjadi perlindungan bagi pekerja saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan," kata Said.
Artikel Terkait
Safari Politik Jokowi dan PSI: Strategi Jangka Panjang Jaga Elektabilitas Gibran di Pilpres Mendatang
Safari Politik Jokowi Dinilai Bukan Silaturahmi, Pengamat: Demi Elektabilitas Anak dan Menantu
Safari Politik Jokowi ke Jawa Tengah Dinilai Gagal Geser Dominasi PDIP, PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Gibran Rakabuming Raka Siap Maju Pilpres 2029, Skenario Head to Head dengan Prabowo Subianto