Tuntutan Utama: Pencarian Resmi dan Autentikasi Arsip
Dalam proses hukum yang akan digulirkan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disiapkan. Pertama, Bonatua dan rombongan meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU melakukan pencarian resmi terhadap arsip kelengkapan berkas ijazah tahun 2005 dan 2010 yang dinyatakan hilang. Pencarian ini dinilai krusial untuk mengungkap fakta dan mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan dokumen asli.
Kedua, mereka mendesak agar seluruh arsip pencalonan periode 2005 hingga 2019 diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan ini ditujukan untuk proses autentikasi dokumen. Dengan demikian, keaslian dan keabsahan arsip dapat diuji secara profesional dan independen oleh lembaga kearsipan nasional.
Gugatan PTUN dan Dukungan Tokoh Publik
Tidak hanya berhenti pada Citizen Lawsuit, Bonatua dan rombongan juga kembali menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diarahkan untuk menguji keabsahan produk hukum terkait pencalonan yang menggunakan dokumen yang kini dipersoalkan keabsahannya.
Langkah hukum yang agresif ini mendapat dukungan penuh dari Marwan Batubara. Pengamat politik dan tokoh publik tersebut menilai persoalan ini harus dibuktikan di ruang pengadilan agar tidak berhenti sebagai polemik liar di ruang publik. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut keterbukaan informasi dan etika politik bagi masa depan bangsa.
"Kami tidak mau persoalan ini berhenti tanpa ada pembuktian di sidang pengadilan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan keterbukaan dan etika politik bagi masa depan bangsa," ujar Marwan.
Pengawalan Proses Hukum oleh Purnawirawan TNI
Keterlibatan elemen purnawirawan TNI dalam rombongan ini juga menjadi sorotan. Laksma (Purn) Mur Aladin menegaskan bahwa keterlibatan mereka ditujukan untuk mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional. Kehadiran mereka adalah bentuk partisipasi untuk memastikan setiap tahapan peradilan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia