Hilangnya Arsip Ijazah Jokowi di KPU: Bonatua Silalahi Geruduk KPU RI dan Siapkan Gugatan Citizen Lawsuit

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Hilangnya Arsip Ijazah Jokowi di KPU: Bonatua Silalahi Geruduk KPU RI dan Siapkan Gugatan Citizen Lawsuit

Tuntutan Utama: Pencarian Resmi dan Autentikasi Arsip

Dalam proses hukum yang akan digulirkan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disiapkan. Pertama, Bonatua dan rombongan meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU melakukan pencarian resmi terhadap arsip kelengkapan berkas ijazah tahun 2005 dan 2010 yang dinyatakan hilang. Pencarian ini dinilai krusial untuk mengungkap fakta dan mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan dokumen asli.

Kedua, mereka mendesak agar seluruh arsip pencalonan periode 2005 hingga 2019 diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan ini ditujukan untuk proses autentikasi dokumen. Dengan demikian, keaslian dan keabsahan arsip dapat diuji secara profesional dan independen oleh lembaga kearsipan nasional.

Gugatan PTUN dan Dukungan Tokoh Publik

Tidak hanya berhenti pada Citizen Lawsuit, Bonatua dan rombongan juga kembali menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diarahkan untuk menguji keabsahan produk hukum terkait pencalonan yang menggunakan dokumen yang kini dipersoalkan keabsahannya.

Langkah hukum yang agresif ini mendapat dukungan penuh dari Marwan Batubara. Pengamat politik dan tokoh publik tersebut menilai persoalan ini harus dibuktikan di ruang pengadilan agar tidak berhenti sebagai polemik liar di ruang publik. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut keterbukaan informasi dan etika politik bagi masa depan bangsa.

"Kami tidak mau persoalan ini berhenti tanpa ada pembuktian di sidang pengadilan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan keterbukaan dan etika politik bagi masa depan bangsa," ujar Marwan.

Pengawalan Proses Hukum oleh Purnawirawan TNI

Keterlibatan elemen purnawirawan TNI dalam rombongan ini juga menjadi sorotan. Laksma (Purn) Mur Aladin menegaskan bahwa keterlibatan mereka ditujukan untuk mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional. Kehadiran mereka adalah bentuk partisipasi untuk memastikan setiap tahapan peradilan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini