Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut kemungkinan hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya telah dirancang oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.
Anthony menyarankan Menkeu Purbaya sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif yaitu melalui pengurangan pajak dan/atau peningkatan belanja negara. Bukan sekedar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara.
“Sedangkan dana SAL sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran, dari pada disimpan di bank umum negara. Dengan demikian, pemanfaatan SAL dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga yang harus ditanggung APBN,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”