Selain peruntukan yang masih tanda tanya, proses pengerjaan proyek juga ternyata cukup memberatkan Indonesia.
Joko Widodo yang kala itu menjabat Presiden Indonesia menerbitkan Perpres tahun 2015 menyetujui proposal kereta cepat dari China, bukan Jepang. Saat itu, komposisi saham dimiliki konsorsium BUMN dengan skema business to business.
Saat itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menentang kereta cepat karena alasan tidak visible dan tidak menguntungkan. Namun pada 2016 justru dilakukan groundbreaking dan disepakati anggaran 6,071 miliar Dolar AS.
Dalam perjalanannya, terjadi perubahan-perubahan karena nilai kurs akibat pembiayaan overrun, terjadi selisih Rp21,4 triliun.
"Ini jelas menyulitkan PT KAI dan ketua konsorsium menanggung beban. Konsorsium akhirnya berbagi beban 25 persen, 2,3 triliun, 2,1 triliun sisanya pinjaman China Development Bank 16 triliun. Jebakan utang membuat akumulasi utang menjadi besar," kritiknya.
Beban APBN tak terelakkan karena China meminta mendapatkan jaminan dari APBN, seolah-olah PT KAI gagal bayar dan mendapatkan PMN dari pemerintah 9,5 miliar Dolar AS.
"Jadi ini menunjukkan bagaimana proses transaksi didesain sedemikian rupa 'memaksa dengan skema negara'. Tentu saja sebagai kreditur dibebankan pada PT KAI," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pajak Rumah Sewa 2027: Pemerintah Incar Pemilik Rumah Kedua dan Juragan Kontrakan
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun