Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, Kamis, 8 Januari 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex.
Dugaan Kerugian Negara dan Penyimpangan Kuota
Penyidikan kasus yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Salah satu titik penyimpangan yang disoroti adalah terkait pembagian kuota haji.
Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara seimbang 50:50 antara reguler dan khusus.
Pembagian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, meski tambahan kuota tersebut diperoleh dari pertemuan bilateral pada Oktober 2023.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan