Namun, Ahok mengungkapkan kendala wewenang dewan komisaris. Ia menyebut keputusan mengangkat atau mengganti direksi kerap dilakukan langsung oleh Menteri BUMN tanpa melalui dewan komisaris. "Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," tuturnya.
Tantangan untuk Periksa Jokowi dan Pihak Lain
Ahok mendorong jaksa untuk berani memeriksa berbagai pihak lain yang lebih tinggi. "Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot," ucap politikus PDIP tersebut, yang disinyalir merujuk pada Presiden Joko Widodo.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pertamina
Sidang ini memeriksa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang menjerat sembilan terdakwa. Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan keuntungan ilegal.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza (putra M Riza Chalid), sejumlah petinggi PT Pertamina International Shipping, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang berat. Sidang ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga dan keterlibatan nama-nama besar di dalamnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan