Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Senin, 18 Mei 2026 | 15:25 WIB
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

"Enggak, enggak. Kan sudah diumumkan jadwal pemeriksaan," kata Muhadjir saat ditanya awak media.

KPK Dalami Tata Kelola Haji di Kementerian Agama

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Muhadjir telah mengajukan permohonan penundaan. KPK sempat menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir bertujuan untuk mendalami pengetahuannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

"Kalau kita bicara terkait perkara ini, tempus-nya 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik ingin mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan haji yang semestinya, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan. "Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tambahnya.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Total Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini berjumlah empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp622 miliar.


Halaman:

Komentar

Terpopuler