MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Chromebook di Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menyoroti metode audit dan besaran kerugian negara yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan.
Alexander Marwata mengaku heran dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan yang mencapai Rp5,2 triliun. Ia mempertanyakan asal-usul angka tersebut dan menegaskan bahwa setiap keputusan harus berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
"Rumusan dari mana kita nggak ngerti juga. Apakah angka Rp5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kita nggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, nggak bisa ngarang sendiri, gitu loh," ujar Alex kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, nilai kerugian negara dalam dakwaan itu melonjak hampir tiga kali lipat dibanding hasil audit awal BPKP sebesar Rp1,5 triliun. Padahal, total anggaran proyek pengadaan Chromebook secara nasional mencapai Rp9 triliun.
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kini Jalani Pemeriksaan Intensif
Foto Keluarga Misterius di Rumah Mewah Sentul: Petunjuk Kunci Kasus Korupsi Rp476 Miliar
Oknum TNI Halangi Penindakan Korupsi, Setara Institute: Ini Pengkhianatan Negara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar