MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Chromebook di Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, menyoroti metode audit dan besaran kerugian negara yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan.
Alexander Marwata mengaku heran dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan yang mencapai Rp5,2 triliun. Ia mempertanyakan asal-usul angka tersebut dan menegaskan bahwa setiap keputusan harus berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
"Rumusan dari mana kita nggak ngerti juga. Apakah angka Rp5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kita nggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, nggak bisa ngarang sendiri, gitu loh," ujar Alex kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, nilai kerugian negara dalam dakwaan itu melonjak hampir tiga kali lipat dibanding hasil audit awal BPKP sebesar Rp1,5 triliun. Padahal, total anggaran proyek pengadaan Chromebook secara nasional mencapai Rp9 triliun.
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Harta Nadiem Makarim Melonjak Drastis Jadi Rp4,8 Triliun, Jaksa: Hasil Korupsi Proyek Chromebook