Alex juga menyoroti belum adanya standar baku dalam penghitungan kerugian negara. Ia menekankan bahwa seluruh lembaga auditor seharusnya menggunakan standar yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses hukum.
"Saya nggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu," jelasnya.
"Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama," tambah Alex.
Ia menyebut bahwa majelis hakim seharusnya menguji bukti audit yang diajukan dalam persidangan. "Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini?" pungkasnya.
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Harta Nadiem Makarim Melonjak Drastis Jadi Rp4,8 Triliun, Jaksa: Hasil Korupsi Proyek Chromebook