Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

- Selasa, 19 Mei 2026 | 11:25 WIB
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek


Alex juga menyoroti belum adanya standar baku dalam penghitungan kerugian negara. Ia menekankan bahwa seluruh lembaga auditor seharusnya menggunakan standar yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses hukum.


"Saya nggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu," jelasnya.


"Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama," tambah Alex.


Ia menyebut bahwa majelis hakim seharusnya menguji bukti audit yang diajukan dalam persidangan. "Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini?" pungkasnya.


Halaman:

Komentar