Alex juga menyoroti belum adanya standar baku dalam penghitungan kerugian negara. Ia menekankan bahwa seluruh lembaga auditor seharusnya menggunakan standar yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses hukum.
"Saya nggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu," jelasnya.
"Dan harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian (negara), entah Inspektorat, entah BPKP, entah BPK menggunakan standar yang sama," tambah Alex.
Ia menyebut bahwa majelis hakim seharusnya menguji bukti audit yang diajukan dalam persidangan. "Kalau sekarang ini kan kadang-kadang hakim menanyakan standar apa yang saudara ahli gunakan untuk mengaudit ini?" pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kini Jalani Pemeriksaan Intensif
Foto Keluarga Misterius di Rumah Mewah Sentul: Petunjuk Kunci Kasus Korupsi Rp476 Miliar
Oknum TNI Halangi Penindakan Korupsi, Setara Institute: Ini Pengkhianatan Negara
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar