Proses penahanan dilakukan setelah AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik," jelas Eko.
Penahanan ini bertujuan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus peredaran narkoba. Sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Deky karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Ishak.
Saat ini, Ishak selaku otak jaringan telah berhasil ditangkap. Tak hanya itu, sejumlah anggota jaringannya juga diamankan, termasuk calon istri Ishak, Mery Christine Kiling yang bertindak sebagai bendahara, Marselus Vernandus sebagai penghubung, Normentry Raden alias Memen (36), serta Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan