Proses penahanan dilakukan setelah AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik," jelas Eko.
Penahanan ini bertujuan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus peredaran narkoba. Sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Deky karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Ishak.
Saat ini, Ishak selaku otak jaringan telah berhasil ditangkap. Tak hanya itu, sejumlah anggota jaringannya juga diamankan, termasuk calon istri Ishak, Mery Christine Kiling yang bertindak sebagai bendahara, Marselus Vernandus sebagai penghubung, Normentry Raden alias Memen (36), serta Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru