Proses penahanan dilakukan setelah AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik," jelas Eko.
Penahanan ini bertujuan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus peredaran narkoba. Sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Deky karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Ishak.
Saat ini, Ishak selaku otak jaringan telah berhasil ditangkap. Tak hanya itu, sejumlah anggota jaringannya juga diamankan, termasuk calon istri Ishak, Mery Christine Kiling yang bertindak sebagai bendahara, Marselus Vernandus sebagai penghubung, Normentry Raden alias Memen (36), serta Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).
Artikel Terkait
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Harta Nadiem Makarim Melonjak Drastis Jadi Rp4,8 Triliun, Jaksa: Hasil Korupsi Proyek Chromebook