Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh anak buahnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menandai penetapan status tersangka setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan, setelah menjalani pemeriksaan, Silmy Karim dan tujuh orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 08.36 WIB. Mereka keluar secara bergantian, dua orang setiap kali, dengan tangan diborgol dan sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Petugas KPK kemudian menggiring mereka ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan setelah serangkaian OTT yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Dari hasil ekspose tersebut, disepakati delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru