Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh anak buahnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menandai penetapan status tersangka setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan, setelah menjalani pemeriksaan, Silmy Karim dan tujuh orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 08.36 WIB. Mereka keluar secara bergantian, dua orang setiap kali, dengan tangan diborgol dan sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Petugas KPK kemudian menggiring mereka ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan setelah serangkaian OTT yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Dari hasil ekspose tersebut, disepakati delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar
Korupsi Imigrasi: Praktik Haram di Balik Lonjakan TKA China di Indonesia
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG