Kedelapan tersangka tersebut meliputi: Wamen Imipas 2025-2026 merangkap Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat 2025-2026 yang juga mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS); serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Barang bukti yang disita antara lain 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, logam mulia emas ratusan gram, serta uang dalam berbagai mata uang asing (valas). Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang merupakan penyelenggara negara dan 9 orang lainnya adalah pihak swasta. Satu orang, yaitu Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah diberikan ultimatum.
Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan