Kedelapan tersangka tersebut meliputi: Wamen Imipas 2025-2026 merangkap Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat 2025-2026 yang juga mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS); serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Barang bukti yang disita antara lain 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, logam mulia emas ratusan gram, serta uang dalam berbagai mata uang asing (valas). Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang merupakan penyelenggara negara dan 9 orang lainnya adalah pihak swasta. Satu orang, yaitu Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah diberikan ultimatum.
Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Artikel Terkait
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar
Korupsi Imigrasi: Praktik Haram di Balik Lonjakan TKA China di Indonesia
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG