MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut secara transparan polemik pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan bahwa keterbukaan sangat diperlukan agar publik mendapatkan kejelasan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK harus bertindak tegas dan transparan.
"KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa semuanya transparan, semuanya adil. Supaya gamblang, apakah soal amplop cokelat ini ada dugaan terkait suap, terkait proses izin hutan, dan seterusnya," kata Adi melalui kanal Youtube miliknya, Senin, 6 Juli 2026.
Direktur Parameter Politik Indonesia itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Publik sebaiknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK.
"Publik secara umum harus menunggu kira-kira apa yang kemudian akan muncul setelah ini ketika semuanya berkomitmen melakukan transparansi," ujarnya.
Adi Prayitno juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh dan adil.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Polda Metro Jaya soal Pasal UU ITE
KPK Tak Percaya Begitu Saja Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing