"Kita menghargai apa pun hasilnya. Ini sebagai bentuk komitmen transparansi yang dilakukan penegak hukum. Kita tidak perlu berpikir terlalu jauh karena yang bisa menjernihkan persoalan ini yaitu penegak hukum," tuturnya.
Ia berharap KPK dapat bekerja cepat agar polemik ini segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
"Semoga KPK bisa kerja cepat dan hasilnya kita tunggu bersama-sama," pungkasnya.
Kronologi Kasus Amplop Raja Juli Antoni
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menteri Kehutanan mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena penyelenggara negara yang menerima pemberian pada prinsipnya memiliki mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Polemik ini pun memicu desakan agar KPK segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Polda Metro Jaya soal Pasal UU ITE
KPK Tak Percaya Begitu Saja Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing