Oleh karena itu, GHARIS mendorong KPK untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif LHKPN, tetapi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi legalitas seluruh aset yang dilaporkan. "Kami berharap KPK bersama PPATK segera mengaudit, mengklarifikasi, dan memastikan bahwa uang ini halal," tambah Hotmartua.
Hotmartua menjelaskan, lonjakan harta Ibas yang dipersoalkan terjadi sekitar tahun 2021, saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR. Seluruh dokumen pendukung, termasuk LHKPN, telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal penyelidikan.
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Ibas pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Angka ini melonjak sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN 2021 yang hanya sebesar Rp42,57 miliar, atau meningkat sekitar 733,18 persen. Sementara itu, kekayaan AHY pada pelaporan 2025 mencapai Rp118,65 miliar, naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan pelaporan 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar.
GHARIS berharap KPK segera memanggil kedua putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut untuk dimintai klarifikasi. Penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul peningkatan harta keduanya dinilai penting untuk menghindari spekulasi negatif di tengah publik.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru