Oleh karena itu, GHARIS mendorong KPK untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif LHKPN, tetapi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi legalitas seluruh aset yang dilaporkan. "Kami berharap KPK bersama PPATK segera mengaudit, mengklarifikasi, dan memastikan bahwa uang ini halal," tambah Hotmartua.
Hotmartua menjelaskan, lonjakan harta Ibas yang dipersoalkan terjadi sekitar tahun 2021, saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR. Seluruh dokumen pendukung, termasuk LHKPN, telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal penyelidikan.
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Ibas pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Angka ini melonjak sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN 2021 yang hanya sebesar Rp42,57 miliar, atau meningkat sekitar 733,18 persen. Sementara itu, kekayaan AHY pada pelaporan 2025 mencapai Rp118,65 miliar, naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan pelaporan 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar.
GHARIS berharap KPK segera memanggil kedua putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut untuk dimintai klarifikasi. Penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul peningkatan harta keduanya dinilai penting untuk menghindari spekulasi negatif di tengah publik.
Artikel Terkait
KPK Bantah Bocoran OTT Bupati Kuansing: Dugaan Keterlibatan Internal dan Eksternal
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli ke Bupati Kuansing
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Polda Metro Jaya soal Pasal UU ITE