KPK juga memperoleh informasi adanya pihak yang menjemput Suhardiman dan Zulkarnain. Namun, penyidik memilih fokus mencari kedua target operasi. "Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim. Tetapi kita fokus pada saat itu mencari keberadaan SA dan ZKN," katanya.
Setelah mengetahui adanya pemantauan, Suhardiman diduga berupaya mengamankan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap pengisian jabatan Sekda. "Untuk upaya-upaya Bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," ungkap Achmad. KPK sebelumnya mengungkap upaya menyembunyikan mobil dengan menjualnya ke showroom milik Suwito (SW).
Beberapa hari setelah OTT, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengakui bahwa Suhardiman sempat menemuinya di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Pengakuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini muncul setelah KPK mengungkap adanya perkara lain berkaitan dengan Kemenhut. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan amplop yang baru disadari Raja Juli setelah pertemuan selesai.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," kata Raja Juli, Jumat, 3 Juli 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudan Raja Juli kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru