Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia, Selamatkan 130 Ribu Jiwa

- Jumat, 31 Juli 2026 | 22:50 WIB
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia, Selamatkan 130 Ribu Jiwa








MULTAQOMEDIA.COM - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram. Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.




Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai hasil pemindaian mesin x-ray terhadap sebuah koper di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut diketahui diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam kopilot. Petugas kemudian mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.




Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku.




"Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis Jumat, 31 Juli 2026.




Dalam interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp220 juta. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.




Tak hanya itu, tersangka mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Kepada penyidik, MS mengaku telah dua kali mengantarkan barang terlarang, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.




"Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang terlibat," tegas Djaka.




Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, aparat juga mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.




Djaka menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan petugas dan kolaborasi erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara.




"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," pungkasnya.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler