Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak





Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan Jilid III, Kuasa Hukum: Cacat Formil Bukan Substansi

MULTAQOMEDIA.COM – Upaya ketiga Roy Suryo untuk mendapatkan ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu. Namun, kegagalan kali ini bukan karena dalil hukum yang ditolak, melainkan akibat cacat formil yang membuat hakim sama sekali tidak memasuki pokok perkara.

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Roy Suryo Tidak Dapat Diterima

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dinilai kurang pihak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan pemeriksaan terhadap substansi gugatan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Kuasa Hukum Roy Suryo: Kami Tidak Menduga Putusan Ini

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku terkejut dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, majelis sama sekali tidak menguji pokok perkara yang diajukan.

"Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Alasan Hakim: Menteri Keuangan Tidak Dilibatkan sebagai Pihak Turut Termohon

Refly menjelaskan, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan seharusnya juga melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon. Alasannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran ganti rugi negara menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

"Jadi pihak yang harus turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas," ujarnya.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler