Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Roy Suryo Gagal Lagi di Praperadilan Jilid III, Hakim Nyatakan Cacat Formil karena Kurang Pihak

Dasar Hukum: PP Nomor 27 Tahun 1983 dan PP Nomor 92 Tahun 2015

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, hakim masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Berdasarkan ketentuan itu, hakim menilai Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi sehingga wajib dilibatkan dalam perkara.

Karena Menteri Keuangan tidak dimasukkan sebagai pihak turut termohon, permohonan Roy Suryo dinilai mengandung cacat formil akibat kurang pihak.

"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," demikian pertimbangan hakim.

Roy Suryo Siapkan Gugatan Baru dengan Perbaikan Formil

Meski kembali gagal di persidangan, Refly memastikan pihaknya tidak akan berhenti. Ia menyatakan Roy Suryo akan kembali mengajukan praperadilan dengan memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar putusan hakim.

"Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon," katanya.

Kronologi Praperadilan Jilid III Roy Suryo

Praperadilan jilid III tersebut terdaftar dengan Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Termohon II.

Roy meminta pengadilan menghukum para termohon membayar ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Namun, sebelum dalil maupun tuntutan tersebut diuji di persidangan, perkara lebih dahulu gugur pada aspek administrasi hukum karena tidak lengkapnya pihak yang digugat. Kini publik menantikan langkah selanjutnya dari Roy Suryo dan tim kuasa hukum dalam upaya memperjuangkan ganti rugi melalui jalur hukum.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler