Purbaya menegaskan bahwa langkah penertiban tidak hanya ditujukan kepada perusahaan asing, tetapi juga aparat internal. Ia memastikan akan memecat oknum pegawai pajak jika terbukti kongkalikong.
Pernyataan itu disampaikan setelah ia mendengar pengakuan perusahaan asal China yang memilih jalur pembayaran pajak ilegal karena dinilai lebih murah dibandingkan mekanisme resmi.
“Karena kalau itu kan enggak mungkin, kalau dia bilang perusahaan Chinanya bilang ‘Indonesia enggak akan berubah, lebih baik saya bayar di belakang akan lebih murah dibanding dengan kalau saya bayar legal atau secara sah’, itu kan pernyataan yang kurang ajar. Biar aja mereka dengar nanti kita beresin,” tegasnya.
Pemerintah Akan Berantas Praktek Pengemplangan Pajak
Kasus ini menyoroti komitmen pemerintah untuk membersihkan sistem perpajakan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha lokal. Tindakan tegas terhadap perusahaan asing nakal dan oknum dalam negeri diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit