- Klaim sebagai anak biologis Denada yang tidak pernah diakui secara hukum dan sosial selama 24 tahun.
- Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil total senilai Rp7 miliar.
Menurut kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, gugatan ini adalah langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
Kronologi Penolakan dan Penantian di Rumah Denada
Salah satu bukti jalan buntu tersebut adalah insiden saat Ressa dan keluarganya mendatangi rumah Denada di Jakarta untuk bersilaturahmi. Andika menceritakan:
- Ressa bersama paman dan bibinya menunggu di depan rumah Denada selama dua hari berturut-turut.
- Mereka menunggu sekitar 3,5 jam per hari tanpa dipersilakan masuk.
- Pintu hanya dibuka sekitar 15 sentimeter oleh asisten rumah tangga, tanpa undangan untuk masuk atau sekadar duduk di ruang tamu.
- Kedatangan mereka bermaksud meminjam KTP Denada untuk keperluan administrasi perpanjangan STNK sebuah mobil yang didaftarkan atas nama Denada.
Peristiwa ini menjadi bantahan keras terhadap pernyataan kuasa hukum Denada yang menyebut komunikasi antara Denada dan Ressa selalu berjalan baik.
Tuntutan Keadilan Sosial
Pihak Ressa menegaskan bahwa selama 24 tahun, semua kebutuhan hidup, pendidikan, dan biaya sehari-hari Ressa ditanggung sepenuhnya oleh paman dan bibinya yang mengasuhnya sejak bayi. Mereka menuntut keadilan sosial dari masyarakat untuk menilai perlakuan Denada terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saya bicara ini semua benar loh, saya berani membuktikannya. Saya tidak takut digugat," tegas Ronald Armada.
Artikel Terkait
JK Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik untuk Hentikan Polemik
Ramalan Tirta Siregar Soal Kecelakaan Kereta Api 2026 Terbukti? Ini Fakta di Balik Viral Ular Besi
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Kisah Pilu Ristuti Kustirahayu: Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur