Konflik Denada dan Ressa Rizky Rosano: Gugatan Rp7 Miliar dan Klaim "Dibuang"
Konflik antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rosano semakin memanas. Gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa kini dibarengi dengan klaim mengejutkan dari kuasa hukumnya. Mereka menyatakan Ressa bukan sekadar ditelantarkan, melainkan "dibuang" oleh ibunya sendiri.
Klaim "Membuang Anak" dari Kuasa Hukum Ressa
Ronald Armada, kuasa hukum sekaligus kakak ipar Ressa Rizky Rosano, tegas membantah frasa "penelantaran anak". Menurutnya, frasa yang lebih tepat untuk menggambarkan drama ini adalah "membuang anak".
"Kalau mau tanya frasa apa yang paling pantas untuk judul drama ini, konsepnya adalah membuang anak," kata Ronald dalam wawancara virtual, Kamis (22/1/2026). Ia menjelaskan, penelantaran masih mengindikasikan pengakuan, sementara dalam kasus ini Ressa merasa tidak diakui dan tidak dinafkahi selama 24 tahun.
Fakta Pahit Dibalik Hubungan Denada dan Ressa
Beberapa fakta menyedihkan diungkapkan oleh pihak Ressa:
- Identitas Baru Terungkap: Ressa baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah Emilia Contessa, yang selama ini dikenalnya, meninggal dunia.
- Tawaran Pengasuhan: Beredar kabar bahwa Ressa sempat ditawarkan kepada orang lain untuk dirawat saat masih kecil sebelum akhirnya menetap di Banyuwangi. Kabar ini dikonfirmasi oleh Ronald Armada.
- Ironi Publik Figur: Ronald menyebut situasi ini ironis, mengingat Denada dikenal publik sebagai sosok ibu yang baik dan pejuang bagi anaknya sendiri.
Dasar Gugatan Perdata Rp7 Miliar
Ressa Rizky Rosano (24), warga Banyuwangi, secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Inti gugatan adalah:
Artikel Terkait
Analisis Visi Prabowo di WEF 2026: Program Gizi Gratis & Keadilan Sosial untuk Rakyat
Demo Provinsi Luwu Raya Blokade Trans Sulawesi: Aktivitas Lumpuh Total, Dampak & Analisis
Menu Viral Kopi Pangku PIK: Daftar Harga Paket Reguler hingga Special yang Hebohkan Media Sosial
Prabowo di WEF 2026: Tantang Pengusaha Nakal, Sita 4 Juta Hektar Lahan & Cabut Izin 28 Perusahaan