Dua hari pasca operasi, rumah dinas tersebut tampak sepi dan terkunci rapat. Pagar tembok setinggi dua meter dengan pintu besi hitam besar terpasang gembok. Dari luar, terlihat dua bangunan rumah berdesain sama dengan halaman yang luas, diperkirakan mencapai 900 meter persegi.
Warga setempat, Rudi (nama samaran), membenarkan bahwa rumah tersebut ditempati oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, namun biasanya hanya bersama ajudan, tanpa keluarga. "Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya ma jarang-jarang," ujarnya. Rudi terakhir melihat Ketua PN Depok pada Kamis siang sebelum kejadian.
Pakar Hukum Kritik Keras: "Ini Bentuk Keserakahan"
Penangkapan ini mendapat sorotan tajam dari pakar hukum. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, menyatakan kekecewaannya. Ia menyoroti bahwa gaji hakim telah dinaikkan signifikan oleh pemerintah.
"Mau kurang apa? Di situlah kalau kita lihat korupsi itu adalah serakah," tegas Hibnu. Ia mengkritik minimnya akuntabilitas dan menilai kasus korupsi di kalangan hakim sudah terpola. Hibnu juga mendorong Ketua Mahkamah Agung untuk bertindak tegas menindak hakim koruptor sesuai pernyataan tentang gratifikasi.
"Sebagai wakil Tuhan loh. Dalam setiap tindakan menyebut Tuhan. Ini (korupsi) kan suatu luar biasa," tambahnya dengan nada tinggi. Ia menekankan pentingnya evaluasi sistem pencegahan dan penilaian integritas yang lebih material, bukan hanya formalitas.
Artikel Terkait
Api.co.id Tembus 2 Juta Hits: WhatsApp API Resmi Termurah di Indonesia
Viral Pernikahan Beda Usia Ekstrem: Kakek 71 Tahun & Gadis SMA 18 Tahun di Luwu
Sidang Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: JPU KPK Tanggapi Eksepsi, Modus Matahari Hanya Satu Terungkap
Kakek Meninggal Wariskan Rp731 Miliar ke Istri Muda, Mantan Istri Marah!