Hasanuddin, yang juga mantan perwira militer, menegaskan bahwa status siaga dalam militer seharusnya bersifat internal dan rahasia. Terbukanya informasi ini ke publik justru dinilai dapat memicu keresahan dan spekulasi di masyarakat.
"Satu, sifatnya internal, kenapa kok rakyat diberitahu? Jadi orang bertanya-tanya. Karena situasi di Timur Tengah ini, rakyat menjadi gelisah," tambahnya.
Penjelasan Resmi TNI tentang Siaga Tingkat 1
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram (Nomor TR/283/2026) perintah siaga tingkat 1 untuk mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah terhadap situasi dalam negeri.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 merupakan bagian dari tugas pokok TNI sesuai undang-undang untuk melindungi bangsa dari ancaman.
"TNI bertugas secara profesional dan responsif... siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," jelas Aulia.
Polemik ini menyoroti pentingnya keselarasan antara dasar kebijakan keamanan, pola penggunaan pasukan, dan komunikasi publik yang tepat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri