Jusuf Kalla Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Polemik 2 Tahun Berakhir?

- Minggu, 19 April 2026 | 12:25 WIB
Jusuf Kalla Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Polemik 2 Tahun Berakhir?


“Sudahlah, Jokowi kasih lihat saja ijazah. Sensitif sekali itu ijazah, kenapa sih?” ujar Jusuf Kalla. “Membiarkan masyarakat berkelahi sendiri, saling memaki selama 2 tahun... saya sebagai orang yang lebih senior, saya nasihati,” lanjutnya.

Menurutnya, polemik berlarut berpotensi mengganggu stabilitas politik dan kepercayaan publik. Ia mendorong semua pihak mengedepankan klarifikasi berbasis fakta.

Respons Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Menanggapi kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan penyidik mengakomodasi seluruh peristiwa hukum agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan lamanya proses disebabkan upaya menghormati prinsip equality before the law, termasuk mengakomodasi permintaan tersangka untuk menghadirkan saksi ahli dan uji laboratorium.

Berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Meski sebagian memilih jalur damai, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Respons Jokowi: Yang Menuduh Harus Membuktikan

Menanggapi permintaan Jusuf Kalla dan polemik yang berulang, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihak yang menuduh lah yang wajib membuktikan tudingannya. Pernyataan ini disampaikannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).


“Itu juga serahkan pada proses hukum yang ada. Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan,” kata Jokowi. “Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu,” tegasnya.

Jokowi menolak berspekulasi dan menegaskan seluruh persoalan harus diserahkan kepada proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti fakta.

Sumber: Berbagai sumber terpercaya.


Halaman:

Komentar