Temuan ini memunculkan kecurigaan kuat dari Roy Suryo terkait keaslian barang bukti yang ditampilkan Rismon. Ia menduga bahwa barang bukti tersebut telah direkayasa atau dimanipulasi sebelumnya.
Rismon sendiri mengklaim bahwa barang bukti itu telah melalui proses kajian ulang. Ia menyebut bahwa barang bukti tersebut berasal dari Dian Sandi dan seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya.
Menurut Roy Suryo, jika sejak awal barang bukti tidak memiliki watermark, maka seharusnya watermark tidak akan muncul meskipun dilakukan translasi atau rotasi pada ijazah tersebut. Namun kenyataannya, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon sangat jelas terlihat.
"Artinya apa? Saudara ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak tampak watermark-nya, mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya, nggak akan tampak karena memang awalnya nggak tampak," kata Roy.
Apabila dugaan Roy Suryo benar, maka barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu. Roy menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.
"Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," tegas Roy.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri