Abu Janda Dilaporkan ke Polisi: Ikatan Keluarga Minang Kecam Klarifikasi yang Dinilai Jumawa

- Kamis, 28 Mei 2026 | 12:25 WIB
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi: Ikatan Keluarga Minang Kecam Klarifikasi yang Dinilai Jumawa

"Satu dan lain hal untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat luas," ungkapnya.

Tanggapan Abu Janda Soal Laporan Polisi

Abu Janda angkat bicara soal laporan terhadap dirinya terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan warga Sumatera Barat. Ia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri.

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya karena tidak suka terhadap dirinya semata. Sehingga apapun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.

"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ungkapnya.

Kronologi Laporan Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA pada Selasa (26/5/2026). Laporan diajukan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan karena ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya Minangkabau. Pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri dinilai bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.

Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.


Halaman:

Komentar