"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Menanggapi tindakan penyidik, Petrus menilai kliennya tidak seharusnya ditangkap dengan upaya paksa. Sebab, selama ini Roy Suryo dinilai kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami," ujarnya.
Petrus menambahkan, jika penangkapan ini terkait dengan kasus Ijazah Jokowi yang sudah masuk tahap kedua dan berkas dinyatakan lengkap, seharusnya kliennya cukup dipanggil melalui surat resmi.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sesalnya.
Menurut Petrus, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika. Ia menuding polisi bertindak atas kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini dinilai menunjukkan adanya kekuatan politik di balik kasus tersebut.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya, Soroti Roy Suryo Pakai Baju Oranye Usai Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri Usai Ditangkap Atas Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Kronologi Penangkapan Roy Suryo Usai Salat Subuh, Belum Sempat Mandi Dibawa Polisi
Akun @TheEagle_BEN Sebar Hoaks: Tuduh Kepala BIN Muhammad Herindra Dalang Konferensi Pers Palsu BEM Bersatu Tanpa Bukti