Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Barisan sakit hati yang kalah dalam Pilpres masih menyimpan dendam. Hal ini terlihat dari konten Dr. Syukur Mandan dan Dr. Feri Amsari. Keduanya adalah tim sukses Anies Baswedan yang terus mendiskreditkan pemerintahan. Setelah isu yang ditebar tidak mendapat respons rakyat, kini mereka membentuk Kabinet Bayangan.
Dr. Feri Amsari, yang mengaku sebagai pakar tata negara, kerap menuduh Prabowo melanggar UUD 1945. Tindakan ini merupakan hasil dari kudeta bayangan. Pola ini bukan kebetulan, melainkan bentuk perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jika ditarik ke hulu, strategi ini bukan sekadar "kabinet bayangan". Kerusakan tata negara dimulai dari amandemen UUD 1945. Akar masalahnya adalah "Kudeta Konstitusi Berkedok Amandemen".
Faktanya, amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 didorong kelompok reformis dengan tujuan demokratisasi. Namun, dampaknya justru merusak tata negara berdasarkan Pancasila.
Pemilihan presiden langsung memang bagus di atas kertas, tetapi melahirkan politik uang triliunan rupiah dan oligarki korupsi. Rakyat dimiskinkan akibat sistem politik pragmatis yang serba jual beli.
Desentralisasi yang kebablasan membuat daerah menjadi "raja kecil". Pusat sulit mengendalikan daerah akibat otonomi daerah dan Pilkada langsung. Norma "One Man One Vote" untuk Pilkada menjadi bom waktu bagi NKRI.
Hasilnya, mereka yang dulu mendukung amandemen kini kebingungan. Demokrasi liberal yang mereka ciptakan kini berbalik menghantam mereka.
Bom Waktu: One Man One Vote
Sebelum ada Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah mengikuti visi misi presiden dengan GBHN dalam satu komando. Setelah MK, 514 gubernur, bupati, dan wali kota memiliki visi misi sendiri. Visi misi negara digantikan oleh 514 visi misi kepala daerah.
Dampaknya sangat besar. Pusat memerintahkan A, tetapi daerah menjalankan B. Program presiden mandek di jalan. APBD berjalan sendiri dan tidak nyambung dengan Asta Cita. Negara berubah menjadi 514 negara kecil dengan haluan berbeda dari Sabang hingga Merauke.
Inilah yang disebut "Pelanggaran Konstitusi Halus". Pasal 18 UUD 1945 menyatakan pemerintahan daerah adalah bagian dari NKRI. Seharusnya satu garis, tetapi kini menjadi 514 garis.
Artikel Terkait
Pagar Besi di Mal Jakarta dan Surabaya: Klarifikasi APPBI Soal Tujuan Keamanan & Atur Akses Pengunjung
Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2026: Rincian Lengkap Gaji Tukin dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 4
PLN Bangun Gardu Induk Nalumsari, Oknum DPR RI Diduga Hambat Proyek Strategis Listrik di Jepara
Spotify Update Fitur Release Radar: Cara Mendapatkan Rekomendasi Lagu Terbaru Setiap Hari