Vonis Abdul Wahid: Dari Tuntutan 8,5 Tahun Jadi 2 Tahun Penjara, Begini Kronologi Lengkap Kasus Jatah Preman
Pekanbaru, Riau – Satu hari sebelum vonis dibacakan, suasana di Riau sudah seperti malam final Piala Dunia. Bedanya, yang diperebutkan bukan trofi, melainkan ramalan. Di warung kopi, grup WhatsApp ormas, hingga mungkin burung-burung di atas Jembatan Siak sudah berkicau dengan nada yang sama, "Tenang wak, bebas itu. Hakim pasti kasih angin segar."
Narasi optimisme beterbangan lebih kencang dari asap kebun yang dibakar. Harapan dipompa sampai hampir menyentuh awan Lancang Kuning. Namun, pada Kamis 30 Juli 2026, palu hakim diketuk dan seluruh ramalan mendadak ambyar seperti kerupuk disiram kuah cendol. Bukan bebas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru justru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR-PKPP Riau
Kasus yang menyeret Abdul Wahid ini bermula dari dugaan praktik pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Modus yang digunakan punya nama yang terdengar seperti judul film laga kelas terminal, yaitu "Jatah Preman". Dalam putusan disebutkan, Abdul Wahid menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan potongan dana dari pejabat maupun kontraktor proyek. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,4 miliar, yang kemudian mengalir secara bertahap kepada ajudannya, Marjani.
Isi Putusan Majelis Hakim: Pasal yang Dijatuhkan dan Hukuman Tambahan
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan berupa 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila aset milik terdakwa tidak cukup untuk disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa sebagai kepala daerah dinilai telah mencoreng kepercayaan publik. Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Artikel Terkait
Viral! Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipaksa Firewalk, BPJS Watch: Tidak Ada Urgensinya
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Pagar Mal Jelang Aksi 17 Agustus: Belum Ada Surat Pemberitahuan, Situasi Aman Terkendali
Ribuan Pesilat PSHT Rusuh di Surabaya: Dorong Barikade Polisi dan Lempar Botol-Batu
Kejagung Tetapkan Teman Kuliah Febrie sebagai Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus