Siap-siap Pindah Tidur ke Sel? Nasib Pembuat Challenge Al-Qur'an Berhadiah Miras Diputus Malam Ini
MULTAQOMEDIA.COM - Polres Metro Jakarta Utara segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum dua terduga pelaku pembuat tantangan atau challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras). Dua pihak yang kini menjalani pemeriksaan intensif tersebut adalah seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E.
Plh. Kapolres Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyatakan bahwa penentuan status kedua terduga pelaku akan diputuskan paling lambat esok hari melalui proses gelar perkara. Proses ini menjadi penentu apakah kasus dugaan penistaan agama tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ucap Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri