Kasus Kematian Sutrimo: Eks Hakim Tinggi Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana
MULTAQOMEDIA.COM - Kasus kematian misterius Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, secara tegas melontarkan hipotesis bahwa peristiwa tragis ini mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana.
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan langsung di iNews, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia merujuk pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana
Binsar menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam sebuah pembunuhan tidak selalu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, sebuah aksi keji bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana meskipun direncanakan dalam waktu singkat, kurang dari satu jam.
"Hanya sejam atau beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut atau menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana," ujarnya.
Artikel Terkait
Gempa M7,7 NTT: Korban Meninggal Capai 75 Jiwa, 92.735 Orang Mengungsi
Ajudan Ketua DPR Aceh Ikut Dicambuk: 11 Terpidana Syariat Islam Dieksekusi di Banda Aceh
Kisah Keisha dan Dedi Mulyadi: Mahasiswa Baru Unpad Trauma Usai Dihujat Gubernur, Semangat Kuliah Sirna
Video Viral Kasir Indomaret 7 Menit: Fakta, Klarifikasi, dan Bahaya Link yang Beredar