Kasus Kematian Sutrimo: Eks Hakim Tinggi Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:50 WIB
Kasus Kematian Sutrimo: Eks Hakim Tinggi Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

Lebih lanjut, Binsar membeberkan sejumlah alasan kuat yang mendasari hipotesisnya. Ia menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia yang dinilai sangat terorganisasi dan penuh kejanggalan.

"Dari berbagai strategi tadi: (korban) ditelepon supaya datang ke Jakarta kembali. (Sutrimo mengatakan) 'tidak ada ongkosku', dikirim, dibayarin, oke. Kemudian kenapa harus dijemput, bahkan dua orang dari sana? Kenapa harus istimewa mengawalnya ada? Kan begitu. Kemudian ditempatkan di rumah kosong yang barangkali tidak ada di sana CCTV. Tidak lama kemudian dia meninggal dunia," paparnya.

Kondisi Fisik Korban Menjadi Tanda Tanya Besar

Tak hanya itu, kondisi fisik korban saat ditemukan meninggal juga menjadi sorotan utama. Binsar menilai bahwa kondisi tersebut harus dikaji lebih dalam, terutama terkait penemuan mayat Sutrimo dalam keadaan mulut berbusa.

"Apakah itu memang benar karena racun atau bagaimana?" katanya.

Praktik Obstruction of Justice Tercium

Selain dugaan pembunuhan berencana, Binsar juga mencium adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mencoba merintangi proses penegakan hukum untuk membuka tabir kematian Sutrimo.

"Di sini kan obstruction of justice itu telah terjadi di sana. Ini pun nanti menjadi kasus baru yang menghalang-halangi, merintangi penegakan hukum untuk membuka tabir ini. Ini harus polisi di sini bekerja keras," tegasnya.


Halaman:

Komentar